Jagaku—Lahan tambang emas
di Solok Selatan yang dalam proses melengkapi izin, malah diserobot oleh orang
tak jelas. Pemerintah dan aparat terkesan diam.
“Kami sedang mengurus izin, tapi alat berat ilegal
sudah masuk, dilaporkan ke aparat tak ditanggapi,” kata Manager Operasional PT
Cahaya Selatan Gemilang (CSG) Hamdan Doni Putra, kepada Singgalang di Muara
Labuh, kemarin.
Perusahaan ini sudah mendapat izin menambang emas,
tinggal melengkapi amdal, tapi keduluan orang lain yang masuk, justru tanpa
surat-surat.
“Kita akan razia gabungan besar-besaran, tidak boleh
main serobot saja,” kata Bupati Solsel, Muzni Zakaria di tempat terpisah.
PT CGS, merasa dirugikan oleh ulah beberapa oknum
penyerobot lahan yang tengah diurus izinnya. Saat ini PT CSG tengah mengurus amdal
untuk izin usaha produksi eksplairasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4/2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diisyaratkan dalam pasal
46 ayat 1 dimana pemegang IUP Eksploirasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi
Produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangannya.
Beranjak dari itu pula, pihak CSG saat ini tengah
mengurus amdal di Bapedalda Sumatera Barat, dengan rentang waktu terbitnya
lebih kurang tiga bulan sejak dimasukan Januari.
Terlepas dari persoalan itu, pihak PT. CSG yang telah
mengantongi sederatan izin usaha tersebut, ternyata merasa tidak dihargai oleh
kelompok yang merasa punya kekuatan dari pihak keamanan di kabupaten itu.
Saat ini di wilayah tempat perusahaan CSG mendapat
izin, tengah basitungkin pula lebih kurang 18 alat berat menguras lahan yang
sudah mereka kantongi izinnya itu.
Persoalan penyerobotan lahan usaha PT CSG ini telah
dilaporkan kepada pihak Polres Solok Selatan. “Bahkan dalam rentang waktu dua
Kapolres sudah dua kali kami melaporkan tentang aktivitas dilahan kami itu,”
tukuk Hamdan Doni Putra.
Melalui Singgalang Hamdan berharap, persoalan
penyerobotan lahan ini mendapat perhatian dari pengambil kebijakan di daerah
ini. Hal ini guna menghindari terjadinya perpecahan kelompok masyarakat di
Solok Selatan.
“Kami yang tergabung dalam PT CSG ini putra Pasir
Talang Muara Labuh Kecamatan Sungai Pagu. Ketika kami mencoba membangun usaha
di kampung sesuai prosedur, ternyata belum mendapat tempat di mata hukum daerah
kami sendiri. Padahal usaha ini juga telah mendapat dukungan dari ninik mamak
selaku pemilik ulayat nagari yang tertuang dalam kesepakatan Kerapan Adat
Nagari (KAN) Pasir Talang tertanggal 15 Januari 2015 tentang Pedoman dan Tata
Cara Pemamfaatan Tanah Ulayat Untuk Penanam Modal.”
Butiran kesepakatan tersebut di antaranya berbunyai,
KAN sepakat mengurus Anak Nagari/Pemuda dan Hulu Balang untuk mengkoordinir,
menginventarisir wilayah tanah ulayat yang diolah oleh penambang emas ilegal.
Ini sesuai kesepakatan musyawarah sebagaimana yang berlaku di wilayah hukum
adat Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu.
Pada poin dua berbunyi KAN mengundang PT CSG yang
memiliki hak izin usaha pertambangan di wilayah tanah ulayat Pasir Talang untuk
mengambil tindakan atas kerugian yang ditimbulkan oleh oknum-oknum penambang
emas sesuai pedoman dan aturan yang berlaku pada hukum adat tentang pengolahan
tanah ulayat tersebut.
Poin ketiga sesuai poin 1 dan 2, KAN didampingi PT. CSG
bersama anak nagari membentuk tim yang akan diberangkatkan untuk melaksanakan
kegiatan di lokasi tanah ulayat yang diolah secara illegal tersebut.
Bertitik tolak dari kesepakatan KAN dan PT CSG pada
poin tiga inilah, maka Hamdan Doni Putra merasa terpanggil untuk mengajak
kembali pemangku hukum di Solok Selatan agar dapat mendukung para investor yang
sudah menguras banyak uang untuk mendapat izin yang legal.
“Ketika tidak ada upaya penegak hukum melakukan gerakan
pengamanan untuk kegiatan usaha para investor, diyakini akan terjadi benturan
antara satu kelompok dengan kelompok masyarakat yang lainnya,” kata dia.
Sementara itu Bupati H. Muzni Zakaria usai mendaftar
untuk pencalonan dirinya menjadi Cabup Solok Selatan periode 2015-2020 ke
Partai Demokrat di Padang Aro Rabu (4/2) kepada Singgalang menanggapi keluhan
PT CSG, persoalan inilah yang menjadi polemik di Solok Selatan selama ini.
Khusus untuk investor yang sudah mengurus izin untuk melakukan penambangan akan
minta dukungan muspida seperti Kapolres, Dandim dan pelaku pengamanan lainnya
untuk mengamkan area yang sudah mengantongi izin atau yang sedang mengurus izin
seperti PT CSG itu.
Bahkan Muzni Zakaria akan mengajak pihak keamanan di
Solok Selatan dengan dukungan dari provinsi untuk melakukan razia dan
pengamanan pada titik-titik lokasi yang sudah mengantongi maupun sedang
menunggu izin keluar.
Meski tidak menentukan jadwal akan melakukan operasi
gabungan, yang pasti Muzni Zakaria akan terus mendukung para investor yang mau
berinvestasi di sana.
“Seluruh kelompok masyarakat dan para insvestor
betul-betul patuh pada aturan dan undang-undang yang berlaku,” demikian Muzni.
Sumber: Harian Singgalang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar