Kamis, 05 Februari 2015

Lahan Tambang Emas di Solok Selatan Diserobot Orang Tak Jelas

Jagaku—Lahan tambang emas di Solok Selatan yang dalam proses melengkapi izin, malah diserobot oleh orang tak jelas. Pemerintah dan aparat terkesan diam.
“Kami sedang mengurus izin, tapi alat berat ilegal sudah masuk, dilaporkan ke aparat tak ditanggapi,” kata Manager Operasional PT Cahaya Selatan Gemilang (CSG) Hamdan Doni Putra, kepada Singgalang di Muara Labuh, kemarin.

Perusahaan ini sudah mendapat izin menambang emas, tinggal melengkapi amdal, tapi keduluan orang lain yang masuk, justru tanpa surat-surat.
“Kita akan razia gabungan besar-besaran, tidak boleh main serobot saja,” kata Bupati Solsel, Muzni Zakaria di tempat terpisah.
PT CGS, merasa dirugikan oleh ulah beberapa oknum penyerobot lahan yang tengah diurus izinnya. Saat ini PT CSG tengah mengurus amdal untuk izin usaha produksi eksplairasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 46 ayat 1 dimana pemegang IUP Eksploirasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangannya.
Beranjak dari itu pula, pihak CSG saat ini tengah mengurus amdal di Bapedalda Sumatera Barat, dengan rentang waktu terbitnya lebih kurang tiga bulan sejak dimasukan Januari.
Terlepas dari persoalan itu, pihak PT. CSG yang telah mengantongi sederatan izin usaha tersebut, ternyata merasa tidak dihargai oleh kelompok yang merasa punya kekuatan dari pihak keamanan di kabupaten itu.
Saat ini di wilayah tempat perusahaan CSG mendapat izin, tengah basitungkin pula lebih kurang 18 alat berat menguras lahan yang sudah mereka kantongi izinnya itu.
Persoalan penyerobotan lahan usaha PT CSG ini telah dilaporkan kepada pihak Polres Solok Selatan. “Bahkan dalam rentang waktu dua Kapolres sudah dua kali kami melaporkan tentang aktivitas dilahan kami itu,” tukuk Hamdan Doni Putra.
Melalui Singgalang Hamdan berharap, persoalan penyerobotan lahan ini mendapat perhatian dari pengambil kebijakan di daerah ini. Hal ini guna menghindari terjadinya perpecahan kelompok masyarakat di Solok Selatan.
“Kami yang tergabung dalam PT CSG ini putra Pasir Talang Muara Labuh Kecamatan Sungai Pagu. Ketika kami mencoba membangun usaha di kampung sesuai prosedur, ternyata belum mendapat tempat di mata hukum daerah kami sendiri. Padahal usaha ini juga telah mendapat dukungan dari ninik mamak selaku pemilik ulayat nagari yang tertuang dalam kesepakatan Kerapan Adat Nagari (KAN) Pasir Talang tertanggal 15 Januari 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemamfaatan Tanah Ulayat Untuk Penanam Modal.”
Butiran kesepakatan tersebut di antaranya berbunyai, KAN sepakat mengurus Anak Nagari/Pemuda dan Hulu Balang untuk mengkoordinir, menginventarisir wilayah tanah ulayat yang diolah oleh penambang emas ilegal. Ini sesuai kesepakatan musyawarah sebagaimana yang berlaku di wilayah hukum adat Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu.
Pada poin dua berbunyi KAN mengundang PT CSG yang memiliki hak izin usaha pertambangan di wilayah tanah ulayat Pasir Talang untuk mengambil tindakan atas kerugian yang ditimbulkan oleh oknum-oknum penambang emas sesuai pedoman dan aturan yang berlaku pada hukum adat tentang pengolahan tanah ulayat tersebut.
Poin ketiga sesuai poin 1 dan 2, KAN didampingi PT. CSG bersama anak nagari membentuk tim yang akan diberangkatkan untuk melaksanakan kegiatan di lokasi tanah ulayat yang diolah secara illegal tersebut.
Bertitik tolak dari kesepakatan KAN dan PT CSG pada poin tiga inilah, maka Hamdan Doni Putra merasa terpanggil untuk mengajak kembali pemangku hukum di Solok Selatan agar dapat mendukung para investor yang sudah menguras banyak uang untuk mendapat izin yang legal.
“Ketika tidak ada upaya penegak hukum melakukan gerakan pengamanan untuk kegiatan usaha para investor, diyakini akan terjadi benturan antara satu kelompok dengan kelompok masyarakat yang lainnya,” kata dia.
Sementara itu Bupati H. Muzni Zakaria usai mendaftar untuk pencalonan dirinya menjadi Cabup Solok Selatan periode 2015-2020 ke Partai Demokrat di Padang Aro Rabu (4/2) kepada Singgalang menanggapi keluhan PT CSG, persoalan inilah yang menjadi polemik di Solok Selatan selama ini. Khusus untuk investor yang sudah mengurus izin untuk melakukan penambangan akan minta dukungan muspida seperti Kapolres, Dandim dan pelaku pengamanan lainnya untuk mengamkan area yang sudah mengantongi izin atau yang sedang mengurus izin seperti PT CSG itu.
Bahkan Muzni Zakaria akan mengajak pihak keamanan di Solok Selatan dengan dukungan dari provinsi untuk melakukan razia dan pengamanan pada titik-titik lokasi yang sudah mengantongi maupun sedang menunggu izin keluar.
Meski tidak menentukan jadwal akan melakukan operasi gabungan, yang pasti Muzni Zakaria akan terus mendukung para investor yang mau berinvestasi di sana.
“Seluruh kelompok masyarakat dan para insvestor betul-betul patuh pada aturan dan undang-undang yang berlaku,” demikian Muzni.

Sumber: Harian Singgalang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar