Jagaku—Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia (KPU RI) seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang, siap untuk melaksanakan pilkada serentak tahun
2015.