Jagaku—Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia (KPU RI) seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang, siap untuk melaksanakan pilkada serentak tahun
2015.
“Kami (KPU) menyampaikan kepada Presiden RI bahwa KPU
dalam posisi siap menyelenggarakan Pilkada yang ada,” tegas Ketua KPU Husni
Kamil Manik.
Hal tersebut dikatakan Husni pada keterangan persnya
usai melakukan audiensi bersama Presiden RI, di Istana Negara, Jakarta, Selasa
(10/2/2015). Audiensi ini dilakukan sesuai dengan tugas konstitusional KPU
dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014 serta perkembangan persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota.
Husni juga mengharapkan dukungan pemerintah dalam
membantu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh daerah.
“KPU juga
meminta kepada Presiden, untuk memastikan kepada seluruh daerah dapat
memfasilitasi penyelenggaraan pilkada, baik dari segi anggaran maupun hal lain
yang dibutuhkan,” sambungnya.
Agenda lain yang dibahas dalam audiensi tersebut ialah
melaporkan secara resmi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Tahun 2014.
“Seluruh proses
tahapan pemilu 2014 telah dilakukan, kami juga telah membuat laporan resmi,
baik kepada pemerintah maupun DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” ujar mantan
Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat.
KPU juga mengusulkan satu kompleks perkantoran yang
berkonsep Grha Pemilu. Nantinya, gedung perkantoran tersebut akan dihuni oleh 3
(tiga) lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Semoga ini
(kompleks perkantoran-red) dapat diakomodir di tahun-tahun non elektoral,
sehingga dalam persiapan pemilu 2019 kami semua bisa satu kantor,” pungkasnya.
Audiensi itu juga dihadiri komisioner KPU lainnya yaitu
Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia R, Hadar Nafis
Gumay, Juri Ardiantoro, serta Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar